Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja (Depnaker, 2005)
Pasal 3 ayat 1 huruf f “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberikan Alat Pelindung Diri pada para pekerja”.
Pasal 9 ayat 1 huruf b “Pengurus diwajibkan menunjukan dan tenaga kerja baru tentang semua pengamanan dan menjelaskan pada tiap tenag alat-alat pelindung yang diharuskan dalam tempat kerja”.
Pasal 9 ayat 1 huruf c “Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan”.
Pasal 12 huruf b “Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja memakai alat-alat pelidung diri yang diwajibkan”.
Pasal 12 huruf e “Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan oleh kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dipertanggungjawabkan”.
Pasal 13 “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”
Pasal 14 huruf c “Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orng lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja”
Permenakertrans No.Per:01/Men/1981 pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-Cuma berupa alat pelindung diri (APD) yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja untuk mencegah penyakit akibat kerja (PAK).
Permenakertrans No.Per.03/Men/1982 pasal 2 menyebutkan bahwa memberikan nasihat perencanaan pembuatan tempat kerja,pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No.Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha haus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja
Pasal 5 menyebutkan pengusaha/pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunan APD diwilayah tempat kerja
Pasal 6 ayat(1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan resiko yang ada
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha ataupun pengurus wajib melaksanakan manajemen APD ditempat kerja.
Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 05/ BW 1997 tentang penggunaan APD.
Permentenaga kerja 01/ MEN/ 1985 tentang pelaksanaan Tata Cara No; PER- Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), lampiran I Pola Umum KKB Bab VIII poin 2 “Kewajiban perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan APD serta kewajiban karyawan untuk memelihara alat-alat perlengkapan tersebut dan memakai APD yang telah disediakan serta sanksi bagi yang melanggarnya”