Alat pelindung diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaanya dengan fungsinya sebagai mengisolasi tubuh seseorang dari bahaya ditempat kerja sehingga dapat memperkecil akibat yang kemungkinan timbul dari bahaya tersebut.
Alat Pelindung Diri adalah alat yang digunakan oleh para pekerja selama melakukan pekerjaan sesuai dengan kriteria pekerjaan masing-masing dengan maksud dan tujuan untuk melindungi para pekerja supaya selama bekerja mendapatkan kenyamanan serta keselamatan dalam bekerja (Suma’mur 1996).
APD adalah semua perlengkapan yang ditujukan untuk dipakai seseorang dalam pekerjaanya dan yang melindungi dari satu atau lebih resiko terhadap keselamatan dan kesehatannya.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuh dari kemungkinan adanya paparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Tarwaka,2014).
Alat pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesoris pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja. Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku (Permenakertrans RI No. 8 tahun 2010).
Tarwaka, 2008, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, Harapan Press, Surakarta